Mode Tampilan
Ukuran Tulisan
Text to Speech
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh dengan asas perlindungan, dengan ,memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas yang mewujudkan Indonesia inklusi.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas"
Dikutip Dalam Peraturan Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Disabilitas Memiliki Ragam Yang Meliputi Sebagai Berikut
Terganggunya fungsi gerak, Al: amputasi; lumpuh layuh atau kaku; paraplegi; celebral palsy; akibat stroke, akibat kusta; dan orang kecil
Terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain: Lambat belajar; Disabilitas grahita; dan Down syndrome
Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi: Psikososial (al. skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian); dan Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial (Autis dan Hiperaktif)
Terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, Al.: Netra; Rungu; dan Wicara
Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, Al: Rungu-wicara dan Netra-tuli
Data tersebut bisa kita analisis untuk kedepanya langkah apa yang harus kita lakukan dan bagaimana metode yang baik serta di prioritaskan sesuai dengan kebutuhan yang memang seharusnya dilaksanakan.
"Sumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional untuk kategori sedang dan berat"